Bawaslu Kabupaten Sambas Beserta Jajaran Siap Melakukan Pengawasan Pembentukan PPDP

Bawaslu Kabupaten Sambas Beserta Jajaran Siap Melakukan Pengawasan Pembentukan PPDP

Sambas, Bawaslu Kab. Sambas- Dengan dilkeluarkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka tahapan Pilkada Tahun 2020 pun dilanjutkan pasca ditundanya akibat pandemi Covid-19.

Saat ini tahapan yang sedang berlangsung yaitu pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Berdasarkan Surat Edaran nomor 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 24 juni 2020 tentang Arahan Tindak Lanjut Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan serentak tahun 2020 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi selain syarat administrasi seperti batasan usia, ada juga syarat yang harus diterapkan dalam situasi pendemi saat ini yaitu dengan bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebarang Covid-19 selama bekerja. Periode pembentukan PPD berlangsung sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020.

Bawaslu  Kabupaten bersama seluruh jajaran pengawas tingkat Kecamatan hingga Desa siap melakukan pengawasan pembentukan PPDP tersebut agar petugas yang terpilih netral dan berintegritas. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Ikhlas, yang mengatakan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sambas dalam melakukan pengawasan dengan tidak meningglkan protokol kesehatan. Bawaslu kabupaten Sambas juga mengeluarkan surat nomor 017/K.BAWASLU.PM.00.02/VI/2020 perihal Pengawasan Petugas Pemuktakhiran Data tanggal 30 Juni 2020.

“Ditengah situasi Pandemi Covid-19, seluruh jajaran pengawas Kabupaten Sambas siap untuk melakukan pengawasan disetiap tahapan yang ada, semua Alat Kelengkapan Pengawasan (AKP) juga terus kita koordinasikan dengan semua jajaran demi kelancaran Pengawasan dan juga tidak lupa untuk selalu menjalankan protokol kesehatan.” Ungkapnya yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sambas.

Ikhlas juga mengharapkan agar seluruh jajarannya untuk mencermati semua persyaratan yang sudah ditentukan sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan KPU tentang Pementukan PPDP agar petugas yang terpilih memenuhi semua persyaratan yang ada. “Semua pengawasan yang kita lakukan demi terwujudnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas yang demokratis.” Tambahnya.

Postingan Terkait

Berita Bawaslu Sambas

Komisioner Bawaslu Sambas Melakukan Supervisi Pleno Rekapitulasi

Berita Bawaslu Sambas

Kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Pemantau Pemilu

Berita Bawaslu Sambas

Pelatihan Pengawas TPS (PTPS) Se-Kabupaten Sambas

Berita Bawaslu Sambas

Kegiatan Pelipatan Dan Penyortiran Surat Suara Pemilu 2019

Komentar