Bawaslu Sambas Terapkan Sistem Kerja ‘Work From Home’
Sambas, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sambas - Menanggapi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan Tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Bawaslu Sambas menerapkan sistem kerja ‘ Work From Home’ atau istilah lainnya bekerja di rumah. Sistem kerja WFH ini diterapkan di Sekretariat Bawaslu Sambas serta Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sambas. Sistem kerja WFH efektif berlaku mulai tanggal 17 Maret hingga 31 Maret 2020, sembari menunggu instruksi lanjutan dari Bawaslu RI.
Pelayanan kantor tetap berjalan seperti biasa karena staf tetap masuk tetapi diatur jadwal piket perharinya. Ini dilakukan untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan Sekretariat Bawaslu Sambas. (FJN/Humas)
Komentar