Bawaslu Siap Bangun Kepercayaan Publik Terkait Keterbukaan Informasi
Sambas, Bawaslu Kab. Sambas - Bawaslu RI melalui Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal melaksanakan Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu , Selasa (16/006/2020). Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal , Ferdinand Eskol Tiar Sirait. Rapat ini diikuti oleh Anggota , Koordinator, serta Staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Sambas. Adapun narasumber yang memberikan materi sosialiasi adalah Ferdinand Eskol Tiar Sirait (Kepala Biro Hukum, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI), Hengky Pramono dan Sulastio (Tenaga Ahli Bawaslu ) serta Haryo Sudrajat (Kasubag Dokumentasi dan Publikasi Bawaslu RI).
Dalam paparannya Ferdinan mengatakan keterbukaan informasi sangat perlu di era sekarang. " Orang yang menguasai informasi adalah orang yang menguasai dunia " ungkapnya. Ferdinan juga mengatakan bahwa kita sebagai lembaga publik harus dapat melayani masyarakat. " Dengan demikian PPID itu harus selalu bersinergi dengan semua divisi, tidak hanya 1 divisi" tegasnya.
Hengky Pramono salah satu staf ahli Bawaslu RI mengatakan PPID mempunyai sejarah yang panjang dalam keterbukaan informasi publik. " Kita sebagai lembaga publik memiliki kewajiban dalam keterbukaan informasi" ungkapnya.
Hengky juga mengatakan keterbukaan informasi merupakan hak publik. " PPID Bawaslu harus menjadi PPID Bawaslu yang andal, professional, dan inovatif " tutupnya.
Komentar