Calon Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa Belum Terpenuhi, Ketua Bawaslu Sambas Lakukan Supervisi
Ketua Bawaslu Kab. Sambas, Ikhlas melakukan supervisi ke 2 kecamatan yaitu kecamatan Tekarang dan Kecamatan Jawai, Selasa (03/03/2020). Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu mengamati langsung pendaftaran Masa Perpanjangan Panwaslu Kelurahan/Desa. Masa Perpanjangan Panwaslu Kelurahan/Desa di mulai tanggal 27 Februari dan berakhir 4 Maret 2020. Total 7 desa yang terdapat di Kecamatan Tekarang hanya 1 Desa yang belum terpenuhi yaitu Merubung. Sedangkan Kecamatan Jawai yang berjumlah 13 Desa , masih 4 desa yang belum terpenuhi yaitu Sungai Nyirih, Sarang Burung Kolam, Lambau dan Mutus Darussalam.
“ Desa yang belum terpenuhi agar dilakukan sosialiasi lewat media sosial serta melakukan silaturrahmi ke Kantor Desa “ tutur Ketua Bawaslu Kab. Sambas di sela kunjungan di Kecamatan Jawai.
Bawaslu menetapkan paling sedikit 2 orang pendaftar untuk setiap desa pada rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa. Bawaslu Kab. Sambas telah melakukan sosialisasi melalui media sosial serta pengumuman rekrutmen ke seluruh Desa yang ada di Kab. Sambas.
Ketua Bawaslu Kab. Sambas, Ikhlas menerangkan “ Semua orang harus terlibat , tidak hanya anggota Panwascam tetapi staf juga harus ikut serta mensosialisasikan rekrutmen agar semua masyarakat mengetahui adanya rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa “ .
Penulis Fitrajaya Nugraha
Komentar