MK Kabulkan Gugatan, Kata Panwaslu berubah jadi Bawaslu

MK Kabulkan Gugatan, Kata Panwaslu berubah jadi Bawaslu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dalam sidang pleno putusan perkara pengujian UU PILKADA yang diajukan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen dan Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, Rabu (29/1/2020).

“MK memutuskan frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 jo UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diganti menjadi “Bawaslu Kabupaten/Kota”,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan tersebut.

Saldi Isra menuturkan nomenklatur pengawas telah diubah menjadi Bawaslu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Ia mengatakan selama tidak dilakukan penyesuaian kelembagaan pengawas pemilihan tingkat kabupaten/kota seperti yang diatur dalam UU Pilkada dengan perubahan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, maka terjadi ketidakpastian hukum keberadaan lembaga pengawas pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota.

Dukutip melalui kompas.com, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, mengatakan putusan MK yang menegaskan status pengawas di kabupaten/kota sebagai Bawaslu kabupaten/kota dapat langsung dilaksanakan. "Putusan MK tadi kan memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud panitia pengawas kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan lagi revisi undang-undang sehingga dapat langsung dilaksanakan," kata Fritz usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Selain itu, MK memutuskan komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pasal 23 ayat (3) yang menyatakan sebanyak tiga orang tidak lagi berlaku dan harus menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU menjadi lima atau tujuh orang.

Selanjutnya, putusan ini juga menegaskan Bawaslu provinsi tidak lagi dapat membentuk panitia pengawas seperti yang dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 Sebab, panitia pengawas yang kini dimaknai sebagai Bawaslu kabupetan/kota, keanggotannya ditunjuk oleh Bawaslu RI.


Penulis: Ideal

Postingan Terkait

Berita Bawaslu Sambas

Kegiatan Pelipatan Dan Penyortiran Surat Suara Pemilu 2019

Berita Bawaslu Sambas

Bupati Sambas Menyambut Baik Audiensi dengan Bawaslu Kab.Sambas

Berita Bawaslu Sambas

Laporan Kinerja Bawaslu Kab.Sambas 2018

Berita Bawaslu Sambas

Laporan LHKPN Bawaslu Kab.Sambas

Komentar