Pelatihan Saksi Parpol Se-Kabupaten Sambas

Pelatihan Saksi Parpol Se-Kabupaten Sambas

#SahabatBawaslu selama dua hari berturut-turut Bawaslu Kab. Sambas beserta jajaran yang berada ditingkat Kecamatan, gencar melakukan Pelatihan Saksi Parpol. Hal ini sebagaimana Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang Mengamanatkan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Disela-sela Kegiatan ini juga Bawaslu membekali para peserta Pelatihan Saksi Parpol dengan Buku Saku, yang mana Buku Saku tersebut berisi Penjelasan dan Diskripsi dari para pihak yang terlibat dalam Pemungutan Suara, Tugas dan Larangan Saksi Peserta Pemilu hingga tata cara, mekanisme serta prosedur Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum 2019. Serta, didalam buku saku tersebut ditambahkan juga dengan ilustrasi dan contoh formulir yang nantinya dapat membantu para saksi memahami setiap prosedur dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Selain buku saku, Bawaslu juga menyiapkan video sosialisasi dan video tutorial untuk Saksi Peserta Pemilu agar nantinya para Saksi yang merupakan perwakilan dari Peserta Pemilu yang telah diberi Mandat oleh partai politik dapat bertugas memastikan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara berjalan Jujur, Adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.

#BawasluMengawasi 
#CegahAwasiTindak 
#BersamaSukseskanPemilu2019

 

  

  

  

  

  

Postingan Terkait

Berita Bawaslu Sambas

Kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Pemantau Pemilu

Berita Bawaslu Sambas

Pelatihan Pengawas TPS (PTPS) Se-Kabupaten Sambas

Berita Bawaslu Sambas

Kegiatan Pelipatan Dan Penyortiran Surat Suara Pemilu 2019

Agenda Kegiatan

Jadwal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Sambas

Komentar