PERBAWASLU Nomor 2 Tahun 2020 , Bawaslu Sambas Ikuti Rakernis Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa

PERBAWASLU Nomor 2 Tahun 2020 , Bawaslu Sambas Ikuti Rakernis Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Sambas, Bawaslu Kab. Sambas - Bawaslu RI  melaksanakan Rapat Daring Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Perbawaslu No 2 tahun 2020 , Selasa (16/006/2020). Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa, Ibrahim Malik Tanjung. Rapat ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Sambas serta Staf Divisi Penyelesaian Sengketa.  Narasumber yang memberikan materi sosialiasi adalah Rahmad Bagja (Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI), La Bayoni (Kepala Biro TP3 Bawaslu RI), Purnomo (Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa ) serta Ibrahim Malik Tanjung (Kepala Bagian Penyelesain Sengketa).



Ibrahim Malik mengatakan petugas penyelesaian sengketa harus prima dalam melakukan pelayanan penerimaan permohonan penyelesaian sengketa. " Dukungan penuh dari seluruh jajaran sekretariat juga sangat penting dalam perbawaslu 2 Tahun 2020 karena terdapat perubahan-perubahan.

Dalam penutupan sosialisasi Rahmat Bagja mengatakan perubahan-perubahan dan perbaikan tetap akan terus dilakukan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa, penyesuaian pilkada 2020 di masa pandemic, dan itu semua sedang dipersiapkan. " Semua akan berpacu dengan waktu, mengingat tahapan sudah akan berlangsung. Akan tetapi, penguatan-penguatan harus terus dilakukan" tutupnya.

Postingan Terkait

Berita Bawaslu Sambas

Komisioner Bawaslu Sambas Melakukan Supervisi Pleno Rekapitulasi

Berita Bawaslu Sambas

Bawaslu Kab.Sambas Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila

Berita Bawaslu Sambas

Bawaslu Kab. Sambas Melaksanakan BimTek Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Administrasi Pelaporan Pengawasan Pemilu 2019

Berita Bawaslu Sambas

Bimtek Peningkatan Kapasitas Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat

Komentar