Sebagai upaya pencegahan Covid-19, Bawaslu membuat beberapa Kebijakan dalam hal Pengawasan.

Sebagai upaya pencegahan Covid-19, Bawaslu membuat beberapa Kebijakan dalam hal Pengawasan.

Bawaslu.Kab.Sambas - Semakin masifnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi dari  World Health Organizatiton (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemi Global, Presiden Republik Indonesia juga memberikan pernyataan resmi bahwa Covid-19 ini sebagai Bencana Nasional (Bencana Non Alam) serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Wabah Virus Corona di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia juga secara resmi menunda beberapa tahapan Pemilihan melalui Surat Keputusan Nomor 179/PL-02-kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas pada Masyarakat di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bawaslu membuat beberapa keputusan terkait Penundaan beberapa tahapan pada Pilkada 2020 kali ini. Diantaranya adalah melalui Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 menugaskan Bawaslu Provinsi dan/ Bawaslu Kabupaten Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU Provinsi, dan/ KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, melalui surat nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.01/III/2020 melalui Bawaslu Provinsi untuk memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan sampai ada Keputusan selanjutnya.

Bawaslu juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0257/K.BAWASLU/PM.07.00/III/2020 terkait Penyelesaian Sengketa dalam situasi wabah Virus Covid-19 ini dengan bisa menunda pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan yang beralasan sangat mendesak dan bisa melanjutkan tahapan penyelesaian sengketa dengan beberapa ketentuan yang sudah di atur.

Kemudian dalam hal  Penanganan Pelanggaran juga dibuat beberapa keputusan terkait dalam upaya pencegahan Covid-19 ini yaitu melalui Surat Edaran Nomor 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 yang menyatakan tidak terdapat Temuan dugaan pelanggaran hasil pengawasan karena objek pengawasannya pasti tidak ditemukan. Hal ini karena Penundaan Tahapan yang sudah resmi di umumkan KPU. Sementara itu dalam hal terdapat Laporan dugaan pelanggaran, maka tetap ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku karena pada prinsipnya Pengawasan Pemilihan tidak dapat menolak laporan. 

Penulis : Marna Ideal

Postingan Terkait

Berita Bawaslu Sambas

Komisioner Bawaslu Sambas Melakukan Supervisi Pleno Rekapitulasi

Berita Bawaslu Sambas

Bawaslu Kab. Sambas Melaksanakan BimTek Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Administrasi Pelaporan Pengawasan Pemilu 2019

Berita Bawaslu Sambas

Bimtek Peningkatan Kapasitas Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat

Berita Bawaslu Sambas

HUT Ke-1 Tahun, Bawaslu Kab. Sambas Gelar Syukuran Di Kantor Bawaslu

Komentar