BAWASLU DAN KPU SAMBAS KOORDINASI KE RUTAN KELAS IIB SAMBAS UNTUK SINKRONISASI DATA PEMILIH PDPB TRIWULAN II TAHUN 2026
|
Sambas, Bawaslu Kabupaten Sambas bersama KPU Kabupaten Sambas melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyandingan dan sinkronisasi data warga binaan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih menjelang pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang direncanakan pada 2 Juli 2026. (Rabu 24/6/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ibu Yesi Mayasanti, Anggota Bawaslu Kabupaten Sambas, Ibu Henny Yusnita, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sambas. Dari KPU Kabupaten Sambas hadir Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Bapak Risno, didampingi Bapak Feri. Sementara dari pihak Rutan Kelas IIB Sambas hadir Bapak Henand dan Bapak Elmadi.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Risno menjelaskan bahwa kunjungan ke Rutan Kelas IIB Sambas merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Menurutnya, penyandingan data perlu dilakukan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam proses pemutakhiran benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
"Kunjungan ke Rutan Kelas IIB Sambas ini merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Tujuan kami adalah melakukan penyandingan data antara data yang dimiliki KPU dengan data warga binaan yang dimiliki pihak Rutan sehingga data pemilih dapat semakin akurat dan mutakhir," ujar Bapak Risno.
Pihak Rutan Kelas IIB Sambas menyambut baik kegiatan koordinasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Bapak Henand menyampaikan bahwa Rutan Kelas IIB Sambas terbuka dalam memberikan data yang diperlukan guna mendukung penyusunan daftar pemilih yang akurat.
"Rutan Kelas IIB Sambas bersedia memberikan data warga binaan kepada KPU untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih. Kami juga terus berupaya memastikan identitas kependudukan warga binaan terpenuhi. Beberapa waktu lalu Disdukcapil Kabupaten Sambas telah melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi warga binaan di Rutan," katanya.
Lebih lanjut, Bapak Henand menjelaskan bahwa berdasarkan data per 24 Juni 2026, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Sambas tercatat sebanyak 424 orang, yang terdiri dari 86 tahanan dan 338 narapidana. Data tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyandingan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ibu Yesi Mayasanti, menekankan pentingnya akurasi dan validitas data warga binaan dalam daftar pemilih guna menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
"Data yang akurat sangat penting agar pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2029 seluruh warga binaan yang memenuhi syarat di Rutan Kelas IIB Sambas dapat menggunakan hak pilihnya. Konstitusi telah menjamin hak pilih setiap warga negara, termasuk warga binaan, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan hak tersebut dapat terpenuhi," tegas Ibu Yesi Mayasanti.
Menurut Ibu Yesi Mayasanti, sinergi antara Bawaslu, KPU, Rutan, serta instansi terkait lainnya merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas data pemilih. Kolaborasi tersebut tidak hanya bertujuan menghasilkan data yang akurat dan mutakhir, tetapi juga memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya akibat ketidaksesuaian data administrasi kependudukan.
Melalui kegiatan koordinasi dan penyandingan data ini, diharapkan pelaksanaan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Sambas.
Penulis: HK
Editor dan Foto: DS