Bawaslu Sambas Sampaikan Saran dan Masukan Hasil Uji Petik PDPB kepada KPU
|
Sambas – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas menyampaikan saran dan masukan kepada KPU Kabupaten Sambas sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026).
Saran dan masukan tersebut disampaikan berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sambas di dua kecamatan dan tiga desa, yakni Kecamatan Sambas yang meliputi Desa Lumbang dan Desa Sungai Rambah, serta Kecamatan Teluk Keramat di Desa Kubangga.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sambas menyampaikan hasil pencermatan data pemilih yang ditemukan di lapangan untuk menjadi bahan bagi KPU Kabupaten Sambas dalam melakukan verifikasi dan tindak lanjut pada proses PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, S.Pd., M.E., dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sambas, Dr. Henny Yusnita, S.Sos.I., M.Hum. Rombongan Bawaslu Kabupaten Sambas diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, S.Hut., bersama Anggota KPU Kabupaten Sambas, Risno, S.T.
Berdasarkan hasil uji petik, Bawaslu Kabupaten Sambas menyampaikan saran dan masukan terkait 31 data pemilih yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia serta 42 pemilih yang berpotensi pindah memilih, yang berkaitan dengan adanya perpindahan masuk dan keluar dari wilayah asal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, menyampaikan bahwa penyampaian saran dan masukan merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Data yang kami sampaikan kepada KPU merupakan hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan Bawaslu di lapangan. Kami berharap saran dan masukan ini dapat menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut dalam proses PDPB Triwulan III Tahun 2026,” ujar Yesi.
Ia menambahkan, pencermatan terhadap perubahan data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data yang digunakan dalam proses PDPB sesuai dengan kondisi faktual dan administrasi kependudukan.
“Bawaslu akan terus berkontribusi melalui pengawasan dan memberikan saran masukan apabila ditemukan data yang perlu ditindaklanjuti. Harapannya, proses pemutakhiran data dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Sambas. Menurutnya, hasil pengawasan dan uji petik tersebut dapat menjadi bahan bagi KPU dalam melakukan pencermatan serta verifikasi data pemilih.
“Kami menerima saran dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sambas. Data hasil uji petik ini akan menjadi bahan bagi KPU untuk dilakukan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Irawati.
Irawati juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat diperlukan dalam proses PDPB. Dengan adanya saran dan masukan dari hasil pengawasan Bawaslu, kami dapat bersama-sama mencermati data yang ada sehingga pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara lebih akurat,” tambahnya.
Penyampaian saran dan masukan hasil uji petik tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Sambas dalam mengawal proses PDPB Triwulan III Tahun 2026. Melalui pengawasan dan pencermatan secara langsung di lapangan, Bawaslu terus mendorong agar setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Penulis dan foto: HK
Editor: Ds