Form Aduan Masyarakat Pencalonan Perserorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu Kabupaten Sambas Menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus Partai Politik di dalam Sistem Informasi Pencalonan DPD.
Apakah Sahabat Bawaslu Terdaftar Sebagai pendukung Bakal Calon DPD ?
Silahkan masukkan NIK yang di cari pada link berikut ini.
Jika anda Terdaftar sebagai anggota Partai Politik dan merasa keberatan terhadap penggunaan nama dan data diri anda sebagai pendukung Bakal Calon DPD, silahkan laporkan disini.
Komentar