Fritz Yakinkan Bawaslu Punya Wewenang Besar Tangani Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Fritz Yakinkan Bawaslu Punya Wewenang Besar Tangani Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umun – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meyakinkan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi amat besar untuk Pemilu 2024. Untuk itu, dirinya meminta jajaran Bawaslu mempersiapkan kemampuannya agar lebih baik. Demikian yang dia sampaikan dalam Rapat Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan: Penegakan Pelanggaran Hukum Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu produk penanganan pelanggaran administrasi berupa putusan yang bersifat final dan mengikat merupakan kewenangan besar yang tak dipunya lembaga lainnya. “Dalam pilkada (UU 10 Tahun 2016) kewenangan pelanggaran administrasi Bawaslu akhirnya hanya berupa rekomendasi. Hal ini berbeda dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berupa putusan yang final dan mengikat. Kita harusnya lebih fokus kepada pelanggaran administrasi karena banyak sekali yang bisa dilakukan,” tutur Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu ttersebut.

Fritz menyatakan, pelanggaran administrasi itu terbagi tiga, yakni tata cara, mekanisme, dan prosedur. Dirinya menambahkan, berdasarkan Pasal 286 UU 10/2016, Bawaslu memiliki kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon.

Dalam hal lain, tambah dia, ada pula beberapa permasalahan dalam penanganan pelanggaran pidana atau penyelesaian sengketa proses dalam UU Pemilu 7/2017. Untuk itu, dia meminta jajaran Bawaslu semakin mempersiapkan diri berbekal pengalaman dari pemilu dan pilkada sebelumnya.

Fritz sendiri merasa sejauh ini masih ada potensi revisi dalam UU Pemilu 7/2017 meskipun hingga kini tak diwacanakan oleh pemerintah maupun DPR. Hal tersebut, lanjut dia, mengingat adanya perubahan atau pembuatan UU lainnya. “Apakah ada perubahan? Menurut saya masih mungkin akan ada, misalnya kalau jadi terealisasi penambahan provinsi Papua menjadi tiga provinsi. Tentu ini menjadi konskuensi terhadap penyelenggara pemilu dalam revisi UU,” aku dia.

Fritz menambahkan, adanya kendala dalam mengimplementasikan amanah UU 7/2017 akibat beberapa hal. Dia menyatakan salah satunya proses pembentukan peraturan pendang-undangan seperti UU 7/2017 yang banyak mengatur soal teknis tanpa dibuat simulasi terlebih dahulu. Frtiz mencontohkan waktu penanganan pelanggaran administrasi 7+7 kadang kala menemui permasalahan. “Bagaimana kalau dugaan pelanggaran itu baru diketahui kemudian saat-saat terakhir atau telah melewati waktunya? Ini hal-hal yang tak dipikirkan karena tak ada simulasi-simulasi pada tahap awal pembuatan UU,” jelas dia.

Meski begitu, dia menegaskan, sejauh ini, dalam perubahan UU, Bawaslu mengalami penguatan kelembagaan seperti Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi lembaga permanen. “Pengawas pemilu yang menjadi lembaga permanen makin memliiki kemampuan fungsi pengawasan,” imbuh dia.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Robi Ardianto

Postingan Terkait

Berita Bawaslu Sambas

Komisioner Bawaslu Sambas Melakukan Supervisi Pleno Rekapitulasi

Berita Bawaslu Sambas

Apel Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Pada Masa Tenang Pemilihan Umum 2019

Berita Bawaslu Sambas

Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Bersama Generasi Milineal Sebagai Pemilih Pemula Pemilihan Umum 2019

Berita Bawaslu Sambas

Kegiatan Pelipatan Dan Penyortiran Surat Suara Pemilu 2019

Komentar