Bawaslu Sambas Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, Pastikan Akurasi Data Pemilih
|
Sambas – Bawaslu Kabupaten Sambas melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, dihadiri oleh unsur penyelenggara pemilu dan sejumlah instansi terkait, Rabu (30/9/2026)
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Sambas untuk memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil PDPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta mendukung terpeliharanya data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB bertujuan memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan, menyediakan data yang akurat, menjamin hak pilih masyarakat, serta meminimalkan kesalahan data guna mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu.
Sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih Triwulan III Tahun 2026, KPU Kabupaten Sambas sebelumnya telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di tujuh kecamatan dan 14 desa untuk mencermati kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas yang diwakili Fajar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sambas yang diwakili Harry Siswanto, serta Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas yang diwakili Friyadi. Hadir pula Kahar sebagai perwakilan Dandim 1208/Sambas dan Ade Kurniawan dari Polres Sambas.
Bawaslu Kabupaten Sambas hadir dalam kegiatan tersebut melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Sambas, Henny Yusnita.
Dalam pengawasan PDPB, Bawaslu mencermati proses pemutakhiran hingga rekapitulasi dan penetapan data pemilih untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pemutakhiran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas data pemilih dan melindungi hak konstitusional warga negara.
“Pengawasan terhadap PDPB dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran, pencermatan data, Coktas, hingga rekapitulasi dan penetapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu unsur penting dalam menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Keterlibatan KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta instansi terkait diperlukan untuk mendukung pencermatan dan pembaruan data berdasarkan kondisi faktual.
Melalui pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Sambas terus menjalankan tugas pengawasan guna mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mengawal hak pilih masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Foto: Ds
Penulis: HK
Editor: Ds