Bawaslu: Larangan dan Sanksi Kepala Daerah Politisasi Bansos Terkendala Regulasi

Bawaslu: Larangan dan Sanksi Kepala Daerah Politisasi Bansos Terkendala Regulasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan, larangan dan sanksi praktik politisasi bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh kepala daerah terkendala regulasi. Ia menyebut bahwa larangan dan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Tetapi, penerapannya menjadi sulit karena penundaan Pilkada 2020, sehingga berdampak pada tahapan yang mundur. Baca juga: Bawaslu Minta Kepala Daerah Tak Politisasi Bantuan Covid-19 "Ada memang aturan di UU 10/2016 Pasal 71, 73 dan pasal lainnya. Tetapi memang ada berbagai kendala terkait dengan penerapan undang-undang," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5/2020). Abhan mengatakan, dalam UU Pilkada diatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada. Namun demikian, hingga saat ini, "pasangan calon" belum ada karena belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan penetapan paslon semula direncanakan digelar pada 8 Juli 2020.
Namun, dengan penundaan Pilkada, tahapan itu dimungkinkan mundur. Abhan memprediksi, jika hari pencoblosan Pilkada ditunda hingga 9 Desember, tahapan penetapan paslon baru akan digelar pada pertengahan Oktober. "Jadi unsur pertama (pelanggaran) terpenuhi, misalnya ada bupati/wali kota yang menyalahgunakan program, oke," ujar Abhan. "Tetapi, unsur berikutnya adalah yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Hari ini belum ada penetapan paslon," katanya lagi.

Abhan melanjutkan, sebenarnya, kepala daerah calon petahana yang mempolitisasi bansos Covid-19 juga bisa dikenai sanksi kampanye di luar jadwal. Tetapi, karena saat ini tim kampanye belum didaftarkan ke KPU secara formal, pasal ini tidak dapat digunakan. Abhan mengaku, pihaknya berupaya secara maksimal untuk menindak dugaan pelanggaran Pilkada. Namun demikian, Bawaslu tetap bekerja sebagaimana bunyi aturan undang-undang. "Bawaslu dalam posisi sebagai pelaksana undang-undang tentu tidak bisa melampaui kewenangan undang-undang, karena kalau kami melampaui UU tentu ada persoalan kode etik yang tidak profesional," kata Abhan. Sejauh ini, Bawaslu melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan menurunkan surat imbauan ke Bawaslu daerah, yang akan disampaikan ke para kepala daerah calon petahana. Baca juga: Bawaslu Ungkap Tiga Modus Kepala Daerah Politisasi Bansos Covid-19 Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya digelar 9 Desember mendatang.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2020/05/05/17282581/bawaslu-larangan-dan-sanksi-kepala-daerah-politisasi-bansos-terkendala?page=all#page3
 

Postingan Terkait

Berita Bawaslu Sambas

Komisioner Bawaslu Sambas Melakukan Supervisi Pleno Rekapitulasi

Berita Bawaslu Sambas

Apel Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Pada Masa Tenang Pemilihan Umum 2019

Berita Bawaslu Sambas

Kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Pemantau Pemilu

Berita Bawaslu Sambas

Pelatihan Saksi Parpol Se-Kabupaten Sambas

Komentar