Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan
#SahabatBawaslu, Setelah berakhirnya Pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019 maka Tahapan selanjutnya yaitu Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan. Rapat Pleno ini dimulai pada tanggal 18 April. Adapun rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara ini harus di hadiri oleh Bawaslu Kab.Sambas yang diwakili oleh Panwascam, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),PPS (Panitia Pemungutan Suara) beserta saksi-saksi. Kehadiran Bawaslu Kab.Sambas dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara ini berfungsi sebagai salah satu bentuk pengawasan dalam tahapan pemilu 2019 serta mencegah adanya pelanggaran di salah satu tahapan pemilu 2019. Data yang disampaikan kepada kami sampai tanggal 23 April 2019 Pukul 16.00 baru 5 kecamatan yang menyelesaikan rapat pleno yaitu Kec.Jawai Selatan,Kec.Sajad, Kec.Tekarang Kec.Selakau Timur dan Kec. Salatiga.Masih 14 Kecamatan lagi yang belum menyelesai rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.(ftr/humas)
Komentar