PPID Sambas Sudah Terintergrasi Dengan PPID Bawaslu RI
|
Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sambas - Dalam memaksimalkan pelayanan informasi, Bawaslu meluncurkan aplikasi e-PPID (elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Aplikasi ini akan mengintegrasikan data informasi dalam PPID Bawaslu RI (pusat), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota. Ini sebagai wujud komitmen keseriusan Bawaslu dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Kehadiran e-PPID dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Ini perlunya pengelolaan data dan informasi agar lebih terarah sekaligus mendorong terwujudnya satu data di Bawaslu. Ke depan informasi apa pun menjadi satu data, bukan hanya satu divisi yangg terminalnya ada di pusat data dan informasi.
.jpeg)
E-PPID juga memperkuat eksistensi PPID dalam memberikan layanan infomrasi publik dengan sumber daya manusia (SDM) yang semakin berkualitas. Pengelolaan data dan informasi ini harus diperkuat keberadaannya dengan SDM berkualitas. Kita ini badan yang harus transparan, aksesbilitas, dan akuntabel.