Lompat ke isi utama

Berita

Tanda Tangani MoU Bawaslu Kabupaten Sambas dan Politeknik Negeri Sambas Siap Kolaborasi dalam Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif Pemilu Menuju Pemilu 2029

Ketua Bawaslu Sambas Dan Direktur POLTESA menandatangani MoU

Ketua Bawaslu Sambas Dan Direktur POLTESA menandatangani MoU

Sambas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Politeknik Negeri Sambas (POLTESA) tentang Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Penandatanganan dilaksanakan di Kampus Politeknik Negeri Sambas pada Jumat (30/01/2026)

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, S.Pd., M.E, dan Direktur Politeknik Negeri Sambas, Dr. Yuliansyah, S.E., M.E pada pukul 13.30 WIB. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Sambas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk memperluas pengawasan partisipatif. Melalui kerja sama ini, Bawaslu berupaya mengenalkan fungsi dan tugas pengawasan pemilu, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap potensi pelanggaran pemilu. Turut hadir pada kegiatan penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Politeknik Negeri Sambas (POLTESA Anggota Bawaslu Kabupaten Sambas Dr. Henny Yusnita, S.Sos.I., M.Hum. serta civitas akademika POLTESA.

30

Sementara itu, Direktur Politeknik Negeri Sambas, Dr. Yuliansyah, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Keterlibatan mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penguatan demokrasi dan peningkatan kesadaran politik masyarakat.

Ruang lingkup kerja sama meliputi kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu yang terintegrasi dengan program Politeknik Negeri Sambas, penyebarluasan materi pendidikan politik, serta kegiatan lain yang disepakati bersama. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Sambas akan berperan sebagai narasumber dan fasilitator, sementara POLTESA memfasilitasi kegiatan serta memberikan dukungan data dan masukan strategis. 

Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima (5) tahun sejak ditandatangani dan diharapkan dapat menjadi landasan sinergi yang berkelanjutan antara Bawaslu Kabupaten Sambas dan Politeknik Negeri Sambas dalam menghadirkan pengawasan pemilu yang partisipatif, berintegritas, dan berorientasi pada penguatan demokrasi di Kabupaten Sambas.

301

Editor: DS

Foto: DK

Tag
Perselisihan Hasil