Banyak Jenis Politik Uang, Bagja: Tindak Pidananya (Bisa) Berbeda

Banyak Jenis Politik Uang, Bagja: Tindak Pidananya (Bisa) Berbeda

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan politik uang merupakan racun demokrasi. Menurutnya, kategori politik uang dalam pemilu maupun pemilihan (pilkada) banyak jenisnya, tidak hanya soal jual beli suara.

Bagja mengungkapkan ada hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai politik uang, namun tindak pidananya berbeda. Contoh yang dimaksudnya seperti pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi bagi calon kepala daerah atau calon anggota legislatif dalam kaitan pemilu atau pemilihan.

"Menurut saya itu masih bisa dikategorikan politik uang, tetapi tindak pidananya berbeda," nilai Bagja dalam Webinar dengan tema 'Ancaman Praktik Politik Uang pada Pemilu Serentak 2024', Kamis (2/12/2021).

Hal-hal lain yang dapat dikategorikan politik uang bagi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini seperti pemberian fasilitas jalan raya, pemberian fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi serta kategorikan masih dalam politik uang.

Bagja berpendapat, politik uang tidak bisa dihilangkan akan tetapi bisa diminimalisir. Penyelenggara pemilu baik KPU-Bawaslu, tuturnya, tidak akan bisa melakukan peran-peran pencegahan politik uang secara utuh. Kata dia, peran ini harus dilakukan oleh seluruh stakeholder baik pemerintah, partai politik, serta masyarakat.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina sependapat dengan Bagja. Bagi ICW politik uang tidak hanya soal jual beli suara, banyak jenis yang lainnya. Beberapa yang disebutkan Almas yakni mulai mahar politik, jual beli dukungan partai yang diketahui bahwa tiket pencalonan itu tidak gratis, serta suap penyelenggara pemilu.

Dia menilai praktik politik uang ada relevansi yang sangat erat dengan korupsi yang masih menjamur. Politik uang berdampak pada mahalnya biaya politik yang akan menyebabkan calon terbelunggu yang bisa saja akan membuat mereka melakukan korupsi.

"Irisan pemilu dan korupsi contoh yang paling konkret adalah kasus korupsi proyek rumah sakit di Cimahi yang dilakukan wali kotanya. Dalam dakwaan bisa diliat bagaimana modal politik diambil dari korupsi pemerintahan disana," papar Almas.

Editor: Ranap THS

Postingan Terkait

Berita Bawaslu Sambas

Apel Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Pada Masa Tenang Pemilihan Umum 2019

Berita Bawaslu Sambas

Bawaslu Kab.Sambas Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila

Berita Bawaslu Sambas

Bawaslu Kabupaten Sambas Gelar Apel Hari Pahlawan di Batas Negeri

Berita Bawaslu Sambas

Bawaslu Kabupaten Sambas Lantik 57 Orang Panwascam Terpilih

Komentar